Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap, perlu diperhatikan apakah penghasilan neto akan dihitung “setahun” atau “disetahunkan”. Penentuan setahun atau disetahunkan tersebut sangat bergantung pada kewajiban pajak subjektif pegawai tetap yang bersangkutan. Pada dasarnya penjabaran secara umum mengenai kewajiban pajak subjektif dapat dilihat dalam Pasal 2A UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dimana kewajiban pajak subjektif dimulai pada saat seseorang dilahirkan atau saat pertama seseorang tinggal di Indonesia, dan baru berakhir ketika seseorang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dalam hal ini, kewajiban subjektif apa yang menyebabkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan? Yuk simak infografis berikut untuk penjelasan dan contoh penghitugannya.
Menghitung PPh Pasal 21 dengan Penghasilan Neto Disetahunkan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Learning
- Tagged: PPh Pasal 21, pph_21
Artikel Terkait
DJP: Kelebihan PPh 21 Karyawan Dikembalikan Perusahaan
Redaksi Ortax
1 April 2024
Menentukan PTKP untuk Karyawati
Redaksi Ortax
25 March 2024
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Sesuai PER 2 2024
Dewa Suartama
11 March 2024
Rilis Versi Baru, Ini Update Fitur eBupot 21/26
Redaksi Ortax
4 March 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA